REGRISTRASI ULANG DOKTER TERKENDALA
Kutipan lengkap pemberitaan Harian Kompas 22 Juli 2011
REGRISTRASI ULANG DOKTER TERKENDALA
Jakarta, Kompas - Pendaftaran ulang dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan surat tanda registrasi menghadapi kendala jarak, prosedur administrasi, dan keterbatasan informasi. Selama 2011, ada 63.896 dokter/ dokter gigi yang seharusnya mendaftar ulang, tetapi hingga 11 Juli baru 10.541 orang yang melaksanakan tepat waktu.
Surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti jaminan mutu dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis, mengacu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 2005 ini menjadi salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), di samping mengawal pendidikan kedokteran dan membina dokter/dokter gigi dalam praktik kedokteran untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan serta perlindungan terhadap masyarakat.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo, di sela seminar nasional KKI di Jakarta, Kamis (21/7), mengatakan, anggota IDI di daerah, khususnya di luar Pulau Jawa, menghadapi kendala jarak dan informasi dalam mengurus STR yang telah habis masa berlakunya. Penyebabnya, faktor lokasi yang sulit dijangkau dan infrastruktur telekomunikasi yang terbatas.
"Pengurus IDI di 32 provinsi dan 365 cabang di kota/kabupaten se-Indonesia memfasilitasi anggota mengurus STR. Namun, pengurus IDI daerah memiliki keterbatasan, terutama sumber daya manusia, sehingga proses daftar ulang tidak optimal. Ini seharusnya menjadi tugas pemerintah," kata Prijo.
Kendala serupa diungkapkan Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Zaura Rini Matram. Menurut dia, PDGI terus menyosialisasikan registrasi dan mendorong anggota segera mendaftar ulang. Untuk mengatasi sejumlah hambatan dilakukan terobosan. Terobosan itu, antara lain, memberi poin tambahan satuan kredit partisipasi bagi para dokter yang bertugas di wilayah perbatasan negara, kepulauan, dan daerah terpencil yang kesulitan mengikuti program peningkatan kompetensi, seperti seminar dan pelatihan.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan mengizinkan dokter memperpanjang surat izin praktik (SIP) meski proses registrasi ulang STR-nya belum selesai. Kementerian Kesehatan juga akan menambah tenaga di kota/kabupaten dan provinsi untuk membantu proses administrasi registrasi ulang.
Ketua KKI Prof Menaldi Rasmin mengatakan, seminar yang mengundang seluruh pemangku kepentingan itu diharapkan dapat mendalami penyebab keterlambatan registrasi ulang dan mencari pemecahan masalah- nya. (MKN)
Sumber: HARIAN KOMPAS 22 Juli 2011
Komentar
... belum ada komentar




