SAMBUTAN MENTERI KESEHATAN PADA PEMBUKAAN KONGRES XXIV PDGI - BALI 30-31 MARET 2011
Yang saya hormati, Gubernur Provinsi Bali, Ketua Umum Konsil Kedokteran Gigi Indonesia, Ketua Umum PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Para Peserta,Tamu Undangan dan Hadirin Sekalian Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera, Om Swasti Astu, Shaloom bagi kita semua,
Puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata'ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita sekalian dalam keadaan sehat sejahtera dapat berkumpul bersama dalam " Kongres Nasional Persatuan Dokter Gigi Indonesia XXIV Tahun 2011 dengan Tema Green Dentistry For Better Knowledge Towards Green Generation "
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kesempatan yang diberikan oleh Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia kepada saya untuk menyampaikan Keynote tentang " Green Dentistry For Better Knowledge Towards Green Generation ", pada acara ini.
Saudara-saudara sekalian,
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan Tujuan Nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Agar pembangunan nasional tersebut dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, maka dibutuhkan sumberdaya manusia yang tangguh, mandiri, dan berkualitas.
Untuk itu dilaksanakan Pembangunan Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarajkat yang setuinggi-tingginya, sebagi investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis (Pasal 3 UU Kesehatan tahun 2009)
Untuk mendukung pencapaian pembangunan bidang kesehatan, Bangsa Indonesia telah memiliki suatu cita-cita, yaitu "Indonesia Sehat".
Indonesia sehat adalah suatu keadaan masa depan masyarakat, bangsa dan negara yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Indonesia Sehat hanya akan dapat dicapai bila masyarakat Indonesia dapat mandiri untuk hidup sehat.
Oleh karena itu kita harus mempunyai tekad yang kuat untuk menyehatkan rakyat Indonesia. Dalam kerangka mencapai Indonesia Sehat, Kementerian Kesehatan menetapkan Visi, yaitu : "Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan",
dengan Misi:
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
- Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
- Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan.
- Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Dalam mencapai visi dan melaksanakan Misi tersebut, maka dilakukanlah kebijakan dan langkah-langkah berdasarkan nilai-nilai:
- 1. Pro Rakyat
- 2. Inklusif
- 3. Responsif
- 4. Efektif
- 5. Bersih
Dalam mewujudkan Visi Kementerian Kesehatan dan untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu, maka pada periode 2010-2014, Kementerian Kesehatan melakukan terobosan dalam bentuk reformasi kesehatan masyarakat yang mencakup tujuh upaya, yaitu :
- 1. Revitalisasi pelayanan kesehatan dasar,
- 2. Penyediaan, distribusi, dan retensi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- 3. Menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat melalui peningkatan akses obat bagi masyarakat.
- 4. Penyediaan Jaminan Kesehatan menuju Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Coverage)
- 5. Peningkatan ketersediaan, pemerataan, dan kualitas tenaga kesehatan terutama di DTPK dan DBK dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan pada masyarakat.
- 6. Reformasi Birokrasi Kesehatan.
- 7. Meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan agar bertaraf internasional.
Saudara-saudara sekalian,
Marilah kita sekarang menyinggung masalah gigi dan mulut di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam pasal 93, dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. Kemudian pada ayat ke (2) nya dinyatakan bahwa pelayanan tersebut dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan gigi sekolah.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2007, dalam kesehatan gigi dan mulut , antara lain:
- - Prevalensi penduduk yang mempunyai masalah gigi-mulut adalah 23,4%
- - Prevalensi penduduk yang telah kehilangan seluruh gigi aslinya adalah 1,6%
- - Prevalensi Nasional karies aktif adalah 43,4 %
- - Prevalensi penduduk dengan masalah gigi-mulut dan menerima perawatan atau pengobatan dari tenaga kesehatan gigi adalah 29,6%.
Masalah kesehatan gigi tidak boleh dianggap sederhana, masalah kesehatan gigi dan mulut mempengaruhi kesehatan anak sekolah, mempengaruhi konsentrasi anak terhadap pelajaran yg diterimanya di sekolah. Bahkan kadang2 hanya karena kesehatan gigi si anak tidak hadir ke sekolah. Disini diperlukan penanganan yg seksama terhadap masalah kesehatan gigi ini. Data Riskesdas diatas menyatakan bahwa masih sangat sedikit penduduk yang dilayani oleh dokter gigi atau tenaga kesehatan.
Permasalahan pelayanan kesehatan gigi dan mulut lainnya: adalah mayoritas dokter gigi ada diperkotaan, sehingga masyarakat yang ada di pedesaan terkendala untuk aksesnya ke pelayanan ke dokter gigi.
Saudara-saudara sekalian,
Kongres yang mengambil tema green dentistry , saya anggap relevan karena didalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut dewasa ini di Indonesia harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, karena lingkungan yang buruk merupakan faktor resiko dari berbagai masalah kesehatan.
- Green Dentistry adalah pemberian pelayanan kesehatan gigi mulut menggunakan teknologi prosedur, dan bahan yang memelihara kesehatan lingkungan dan memelihara bumi, dengan menggunakan inovasi teknologi tingkat tinggi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas disamping mengurangi jumlah limbah dan polusi terhadap lingkungan .
Saudara-saudara sekalian,
Kita tidak menyadari bahwa sarana praktik dokter gigi dapat berpotensi sebagai asal limbah yang tak kalah membahayakan bagi kesehatan lingkungan bahkan dapat menyebabkan penyakit menular. Limbah berbahaya tersebut dapat berupa limbah infeksi dan limbah kimia.
Di Indonesia keadaan ini masih sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian seksama, oleh karena itu, green dentistry hadir sebagai sebuah pendekatan yang menggabungkan praktik kedokteran gigi dengan pemeliharaan kesehatan lingkungan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut praktik dokter gigi perlu menggunakan bahan kedokteran gigi yang non toksik untuk mengurangi limbah. Beberapa cara untuk mengurangi toksik adalah dengan mengurangi atau menghentikan penggunaan bahan berbahaya, seperti menyiapkan alat pembuangan yang aman bagi kesehatan lingkungan dan menggunakan bahan lain yang lebih aman seperti menggunakan tambalan composite resin, dan penggunaan digital X-Ray.
Berdasarkan Permenkes 1173 tahun 2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM), dinyatakan bahwa ketentuan untuk pembangunan RSGM harus memenuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hasil pemantauan sementera ini masih ada RSGM belum memenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu saya mengharap setiap pengelola RSGM dan praktek dokter gigi harus bertanggung jawab terhadap ketentuan yang ada dan memperhatikan ramah lingkungan antara lain :
- - Adanya pengelolaan limbah hasil buangan tempat praktek, seperti limbah cair (air sisa pencucian foto rontgen, buangan air kumur-kumur dan saliva pasien) ; limbah padat (foto dental, jarum suntik, tampon)
- - Memperhatikan ramah lingkungan melalui penghijauan tempat sarana praktek kedokteran gigi.
Langkah- langkah menuju green dentistry , antara lain:
- Kelola limbah medis : menggunakan bahan kedokteran gigi yang non-toksik, untuk mengurangi limbah. Beberapa cara untuk mengurangi toksik adalah dengan mengurangi atau menghentikan penggunaan bahan berbahaya, seperti menyiapkan alat pembuangan yang aman bagi lingkungan dan menggunakan bahan lain yang lebih aman digunakan
- Kurangi pemakaian energi : misalnya dengan menggunakan lampu hemat energi, menghindari penggunaan pendingin ruangan di tempat praktik.
- Kurangi pemakaian air : misalnya penggunaan gelas yang dapat didaur ulang.
- Gunakan produk daur ulang dan ramah lingkungan
- Pahami dan terapkan konsep Green Building : klinik/RSGM yang baru dibangun, menggunakan konsep ramah lingkungan yaitu memaksimalkan ventilasi dan jendela untuk mengurangi pemakaian pendingin ruangan dan pencahayaan cukup memadai.
- Penggunaan Digital X-Ray : Peralatan X- Ray yang tradisional beralih ke digital X-Ray karena tidak membutuhkan film, tidak melalui pemrosesannya dengan bahan kimia, membutuhkan energi listrik, memperkecil radiasi pada pasien dan operator, data dapat diolah secara komputerisasi.
Saudara saudara sekalian,
Di akhir penyampaian ini saya ingin menyampaikan harapan kepada PDGI yang dapat dibahas dalam Kongres ini :
- PDGI bisa memberikan pelayanan berkualitas, pembinaan profesi & kompetensi, pembinaan etika dan mengembangkan altruism, termasuk bagaimana dapat memberikan pemerataan pelayanan dokter gigi ke wilayah Indonesia yang luas ini.
- Memberikan penyuluhan pendidikan kesehatan masyarakat dalam kesehatan gigi melalui media
- Memonitor , mengawasi, memberikan saran dan mengkoreksi jalannya pembangunan kesehatan & kebijakan publik melalui penelitian & kajian.
Dari apa yang saya kemukakan tadi, semuanya akan dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya bila ada komitmen dari berbagai pihak, baik eksekutif, legislatif, perguruan tinggi maupun dari profesi, masyarakat termasuk swasta.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Demikian yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Saya ucapkan " Selamat Melaksanakan Kongres Nasional Persatuan Dokter Gigi Indonesia XXIV Tahun 2011 dengan Thema Green Dentistry For Better Knowledge Towards Green Generation "
Mari kita jadikan Kongres Nasional Persatuan Dokter Gigi Indonesia XXIV Tahun 2011 ini sebagai ajang dan niat para dokter gigi untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan .mampu menjawab kebutuhan bangsa.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan lindungan-Nya serta meridhai upaya kita semua dalam "Membuat Rakyat Sehat".
Saya ingin menutup sambutan saya ini dengan menyampaikan kata-kata bijak :
" Memiliki sepasang tangan yang sehat, tetapi tidak mau berusaha, sama saja dengan orang yang tidak memiliki tangan (cacat)"
Wasslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kuta Bali, 30 Maret 2011
MENTERI KESEHATAN RI,
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH
Komentar
... belum ada komentar




