
PB PDGI MENANGGAPI KENDALA REGISTRASI ULANG DOKTER GIGI
Harian Kompas (22 Juli 2011) menurunkan berita tentang Pendaftaran ulang dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan surat tanda registrasi menghadapi kendala jarak, prosedur administrasi, dan keterbatasan informasi. Selama 2011, ada 63.896 dokter/ dokter gigi yang seharusnya mendaftar ulang, tetapi hingga 11 Juli baru 10.541 orang yang melaksanakan tepat waktu.
Pada pemberitaan tersebut disampaikan pula tanggapan Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Zaura Rini Matram. Menurut dia, PDGI terus menyosialisasikan registrasi dan mendorong anggota segera mendaftar ulang. Untuk mengatasi sejumlah hambatan dilakukan terobosan. Terobosan itu, antara lain, memberi poin tambahan satuan kredit partisipasi bagi para dokter yang bertugas di wilayah perbatasan negara, kepulauan, dan daerah terpencil yang kesulitan mengikuti program peningkatan kompetensi, seperti seminar dan pelatihan.
Dalam rangka mengatasi hal tersebut pada pemberitaan tersebut dikemukakan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan mengizinkan dokter memperpanjang surat izin praktik (SIP) meski proses registrasi ulang STR-nya belum selesai. Kementerian Kesehatan juga akan menambah tenaga di kota/kabupaten dan provinsi untuk membantu proses administrasi registrasi ulang.
Kutipan lengkap pemberitaan Harian Kompas silakan lihat: http://pdgi.or.id/artikel/detail/regristrasi-ulang-dokter-terkendala
(pj)
Komentar
... belum ada komentar




