
PENCANANGAN REGISTRASI ULANG DOKTER DAN DOKTER GIGI
Berdasarkan UU no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, setiap 5 tahun sekali para dokter dan dokter gigi harus melakukan registrasi ulang untuk memperbarui STR (Surat Tanda Registrasi). Dalam rangka pelaksanaannya pada 22 Desember 2010 KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) mencanangkan masa registrasi ulang dokter dan dokter gigi. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan STR ulang secara simbolis kepada 10 orang dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
Pencanangan masa registrasi ulang terutama bertujuan menjaga kualitas kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien. Pencanangan tersebut diharapkan sebagai pengingat sekaligus penggugah bagi dokter dan dokter gigi agar melakukan registrasi ulang selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlakunya STR.
Bila STR telah habis masa berlakunya maka SIP (Surat Ijin Praktik) juga tidak berlaku, dan dokter/dkoter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran. Sedangkan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan praktik tanpa STR dan SIP akan dikenakan sanksi hukum pidana.
Ketua KKI, Prof Dr Menaldi Rasmin, dr, SpP(K), FCPP menuturkan, syarat normatif registrasi ulang adalah sertifikat kompetensi yang dikeluarkan kolegium dan surat keterangan sehat. Sedangkan syarat administratif berdasarkan Peraturan Konsil no. 42/2007 adalah pengisian formulir registrasi ulang (form 1c), fotokopi STR yang masih berlaku, bukti asli pembayaran biaya registrasi Rp 250.000,-, serta pasfoto terbaru 4 lembar ukuran 4x6 cm dan 2 lembar ukuran 2x3 cm. Ketentuan ini berlaku bagi semua, termasuk anggota KKI maupun pejabat yang menjalankan praktik kedokteran.
Masa 6 bulan diperlukan untuk pengurusan hingga SIP yang baru diterbitkan. Hal ini karena untuk pengurusan STR sebelumnya sertifikat kompetensi harus diproses terlebih dahulu. Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang merupakan bagian dari organisasi profesi yaitu IDI bagi dokter/dokter spesialis dan PDGI bagi dokter gigi / dokter gigi spesialis. Kemudian dengan STR dapat dilakukan pengurusan perpanjangan SIP di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat berpraktik.
Dr Laksmi Dwianti, drg, MM, MHA, dari divisi registrasi KKI menambahkan, hingga oktober 2010, KKI telah meregistrasi 114.706 dokter dan dokter gigi yang terdiri atas 73.547 dokter, 19.128 dokter spesialis, 20.445 dokter gigi, dan 1.559 dokter gigi spesialis. Kemudian yang telah habis masa berlakunya STR dan harus melakukan registrasi ulang pada akhir 2010 sejumlah 96 orang, dan pada tahun 2011 sebanyak 65.374 dokter dan dokter gigi.
Pencanangan masa registrasi ulang juga diikuti oleh PB IDI dan PB PDGI. Pada kesempatan tersebut Rini Zaura Anggraeni, drg, MDS, selaku Ketua PB PDGI dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan dan kerjasama semua pihak sehingga penataan praktik dokter gigi dapat berlangsung dengan baik. Diuraikannya, dalam penatalaksanaannya bagi para dokter gigi terdapat 4 pilar utama yaitu pendidikan profesi kedokteran gigi, pengembangan professional berkelanjutan bagi dokter gigi melalui P3KGB, peran kolegium, dan pemberdayaan cabang-cabang PDGI.
Selanjutnya Dr Prijo Sidipramono, SpRad(K), ketua PB IDI mengemukakan, bahwa penataan praktik dokter merupakan proses yang berjenjang dari organisasi profesi hingga konsil. Dengan demikian diharapkan pelaksanaannya dapat dilakukan menurut tatacara yang baik dan kerja sama antara IDI dan KKI.
Kemudian Dr Bambang Gianto, Kepala Badan PPSDM Kemkes yang mewakili Kementerian Kesehatan RI dalam sambutannya mengemukakan bahwa dalam rangka menunjang pengembangan kualitas kompetensi dokter dan dokter gigi Kementerian Kesehatan akan senantiasa mendukung antara lain dengan kerjasama yang selama ini telah terbina dengan Badan PPSDM Kemkes dalam pelaksanaan pengembangan professional berkelanjutan (continuing professional development) bagi para dokter dan diharapkan di masa mendatang dapat lebih ditingkatkan lagi.
(pj)





Jumat, 21 Januari 2011, 08:52
mhn skp yang telah terkumpul tidak dibatasi masa erlakunya untuk pengurusan kompetensi kolegium
Jumat, 21 Januari 2011, 08:51
pengurusan sertifikat kompetensi o/ kolegium, seharusnya dipermudah dengan tidak membatasi masa berlaku skp, sehingga tidak menimbulkan kesia-sian waktu dan biaya mengikuti simposium, seminar guna mengumpulkan skp, terima kasih
Senin, 10 Januari 2011, 09:33
Kami ingin mengetahui syarat yang dikeluarkan pdgi untuk memperoleh surat rekomendasi pdgi untuk pengurusan STR baru. Wassalam.
Kamis, 06 Januari 2011, 01:32
mohon info form surat rekomendasi yg menyatakan sebagai pengurus/anggota ikorgi
Kamis, 06 Januari 2011, 01:30
mohon info pembayaran 250rb untuk registrasi ulang dilakukan dimana? bank yg telah ditunjuk atau ada no rekening kdgi?